Badan Geologi Rencana Tambah 9 Balai untuk Mempercepat Izin Pengusahaan Air Tanah
Badan Geologi saat ini tengah mengusahakan agar pengurusan izin pengusahaan air tanah bisa dengan cepat dilakukan.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Geologi saat ini tengah mengusahakan agar pengurusan izin pengusahaan air tanah bisa dengan cepat dilakukan.
Untuk itu, rencananya akan ada penambahan 9 Balai Konservasi Air Tanah (BKAT) yang akan disebar di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ediar Usman dalam keterangannya baru-baru ini.
“Kita sejauh ini kan hanya dilayani oleh balai sebagai unit pelaksana teknis atau UPT yang ada di Banten, Jakarta, dan Jabar. Selain tiga wilayah itu, pengurusannya dilakukan di Badan Geologi Bandung,” ujarnya.
Dikatakannya, pengurusan izin air tanah itu tetap berada di Badan Geologi Kementerian ESDM dan izin air permukaan di Kementerian PUPR.
“Karenanya masing-masing akan memiliki balai sendiri-sendiri.
Air permukaaan memiliki Balai Besar Wilayah Sungai dan air tanah memiliki Balai Konservasi Air Tanah,” tukasnya.
Oleh karena itu, Badan Geologi rencananya mau menambah lagi balainya agar pelayanan perizinan untuk air tanah itu akan lebih mudah, dan kalau ada masalah cepat ditangani.
“Kita tambah lagi dan sudah minta izin ke Kemenpan. Kalau diizinkan nanti akan kita tambah menjadi 9 sehingga nanti kita akan punya 10 balai,” katanya.
Dia mencontohkan dalam kondisi sekarang ini, di mana jika ada perusahaan air minum yang ingin melakukan pengeboran di Medan untuk uji pemompaan misalnya atau uji apapun juga, mereka mesti datang ke Bandung.
“Kita tidak memiliki SDM yang cukup. Bayangkan kita menangani seluruh wilayah Indonesia. Sementara, BKAT kita hanya satu dan itu hanya sanggup menangani 3 wilayah saja,” tuturnya.
Sehingga Badan Geologi sedang mengusulkan penambahan SDN untuk ditempatkan di 9 BKAT yang rencananya akan ditambah di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita usulkan seperti PUPR juga yang banyak balainya. Nah, ESDM juga begitu, jadi kalau ada masalah cepat kita selesaikan,” ucapnya.
Dia berkeyakinan Kemenpan juga pasti menyadari bahwa dengan begini banyaknya kegiatan usaha yang semuanya menggunakan air tanah, itu pasti membutuhkan penambahan SDM yang cukup untuk menanganinya.
Terkait penataan perizinan air tanah ini, dia mengatakan sedang dilakukan revisi terhadap Peraturan Menterinya sehingga saat ini pengajuan izin baru dan perpanjangan izin pengusahaan air tanah ini masih belum bisa dilakukan saat ini karena payung hukumnya belum ada.
“Belum bisa, ditunda dulu. Mungkin dalam bulan ini kami usahakan selesai. Bulan depan lah ya,” ujarnya.
Tapi, meskipun perpanjangan izin belum bisa dilakukan, perusahaan masih bisa tetap beroperasi.
“Paling mereka akan kena denda administrasi saja atau denda ketelatan pengurusan perizinan,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.