Bursa Karbon Dibuka September Lalu, KLHK Luncurkan Logo Sertifikasi Penurunan Emisi Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya terus memperkuatnya melalui sejumlah kebijakan, regulasi, maupun kelengkapan pendukung lain
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak dibukanya bursa karbon pada September 2023, perdagangan karbon terus bergulir dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya terus memperkuatnya melalui sejumlah kebijakan, regulasi, maupun kelengkapan pendukung lainnya.
Salah satunya, bersama Japan Suplementary Budget (JSB) dan didukung UNDP meluncurkan logo resmi Sertifikasi Penurunan Emisi Indonesia (SPEI) yang melambangkan persatuan dalam mencapai kontribusi nasional, mewakili komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan beradaptasi terhadap perubahan iklim.
KLHK juga menandatangani kerjasama dengan Kementerian ESDM (KESDM) tentang Interaksi dan/atau bagi pakai antara sistem data dan informasi berbasis web Sistem Registrasi Nasional PPI (SRN PPI) dan Aplikasi Penghitungan dan Pelaporan Emisi Ketenagalistrikan (APPLE GATRIK) di Jakarta belum lama ini.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, logo SPEI merupakan jaminan kualitas dan integritas karena menggunakan Skema SPEI yang diselenggarakan secara transparan, akurat, lengkap, konsisten, dapat diperbandingkan dan mengutamakan integritas lingkungan.
"Skema SPEI juga diatur melalui SK Menteri LHK Nomor 1131/MENLHK/PPI/PPI.2/10/2023 tentang Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia," kata Siti.
Terkait makna logo, Siti mengatakan, itu melambangkan kesadaran lingkungan dengan daun, energi bersih dengan turbin angin, dan sertifikasi dengan pena dan warna-warnanya mencerminkan suasana bersih, bebas emisi, dan keberanian melawan perubahan iklim.
Agar skema SPEI dapat diselenggarakan dengan transparan dan akurat serta mengutamakan integritas lingkungan maka dibentuk juga Tim Measurement, Reporting dan Verivication (MRV) dan Panel Metodologi.
Tim tersebut dibentuk melalui SK Menteri LHK yang salah satu tugas utama tim MRV adalah melakukan tinjauan akhir atas hasil validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
Sedangkan tim panel metodologi antara lain bertugas membatu tim MRV dalam mengidentifkasi, menghimpun dan mengkaji metodologi penghitungan emisi GRK.
"Selanjutnya, dalam kaitannya dengan SPEI, dibutuhkan sebuah sistem yang terhubung satu sama lain agar implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di tingkat nasional dapat disinergikan," kata Siti.
Ditambahkan Siti, penandatanganan perjanjian kerja sama interoperabilitas antara KLHK dan KESDM merupakan kesepakatan berbag pakai data APPLE GATRIK dan SRN yang bertujuan untuk mewujudkan penguatan tata kelola satu data Emisi GRK.
Sistem bersama ini juga menyiapkan landasan bagi perdagangan karbon yang efektif dan penerapan nilai ekonomi karbon di sub-sektor pembangkit listrik.
Baca juga: Ini Kata Pengamat soal Sepinya Transaksi Bursa Karbon Setelah Diluncurkan
Penerapan NEK sendiri dimaksudkan untuk membantu pencapaian target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) yaitu pengurangan emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan sebesar 43,20% dengan bantuan internasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.