Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKMK Mulai Klarifikasi Para Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Hari Ini

Palguna menekankan, dalam proses klarifikasi tersebut, MKMK tidak boleh mengimbau ataupun mendorong para pelapor untuk melanjutkan atau menghentikan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in MKMK Mulai Klarifikasi Para Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Hari Ini
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ighami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, di Gedung MK, Jakarta. Kamis (25/1/2014).  

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memanggil sejumlah pihak pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Agenda klarifikasi tersebut, digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/1/2024) hari ini.




Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, tujuh pelapor dugaan pelanggaran etik hakim menghadiri agenda klarifikasi, pada hati ini.

Ia menjelaskan, klarifikasi dilakukan guna mengetahui respons para pelapor terkait kelanjutan laporan yang mereka ajukan.

Diketahui, terdapat tujuh laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, pada periode November-Desember 2023 dan Januari 2024.

Di sisi lain, MKMK permanen yang dipimpin Palguna saat ini baru mengucap sumpah jabatan, pada 8 Januari 2024.

BERITA TERKAIT

"Kami mau menegaskan bahwa sesuai dengan pengangkatan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, mandatnya itu kan diberikan mulai sejak saat pengucapan sumpah yaitu 8 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Nah ini ada perkara-perkara yang sudah masuk sebelum kami dilantik," kata Palguna kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

"Sementara, kami mulai bertugasnya itu adalah 8 Januari 2024, oleh karena itu, tentu kemudian kami memerlukan klarifikasi dari para pelapor ini bagaimana dengan hal-hal itu? Karena prosedur formal kan harus dilalui, supaya nanti tidak menimbulkan problem teknis di kemudian hari," tambahnya.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan, Jaksa Ungkap Hakim Agung Masuk Angin

Palguna menekankan, dalam proses klarifikasi tersebut, MKMK tidak boleh mengimbau ataupun mendorong para pelapor untuk melanjutkan atau menghentikan perkara yang mereka ajukan.

"Kami juga tidak boleh mendorong-dorong orang untuk berperkara itu kan, walaupun kami itu dalam tanda petik kalau meminjam istilahnya Profesor Jimly itu adalah pengadilan etik gitu, Tapi kan prinsip-prinsip pengadilan tetap harus kita hormati yaitu bahwa kita tidak boleh menjual orang berperkara, kecuali kalau ada yang memang datang untuk melaporkan yang kita terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Palguna.

"Yang jelas, kami baru akan memeriksa perkara (laporan) kalau itu yang diterima adalah setelah 8 Januari (2024), atau mulai 8 Januari setelah kami mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Makhamah Konstitusi," tutur Ketua MKMK itu.

Sebelumnya, MKMK berencana memanggil para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim.

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, Majelis Kehormatan MK mengundang para pelapor untuk hadir di Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (25/1/2024) nanti.

Adapun pemanggilan tersebut, dijelaskan Fajar, antara lain untuk melakukan klarifikasi para pelapor terkait kelanjutan laporannya.

"Insya Allah, Kamis besok baru kita undang semua untuk klarifikasi," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Senin (22/1/2024).

Fajar menyampaikan, klarifikasi pada Kamis pekan ini dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.

"Belum sidang. Masih klarifikasi dulu terkait laporannya," ucap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas