Rugikan Negara Rp127,1 Miliar, Perkara Korupsi Bansos Beras Kemensos Segera Disidangkan
Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras Kementerian Sosial tahun 2020 segera disidangkan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020 segera disidangkan.
Hal tersebut seiring dengan telah dilimpahkannya berkas perkara para terdakwa ke pengadilan.
"Jaksa KPK Hardiman Wijaya Putra (24/1/2024) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Ali mengatakan, kerugian keuangan negara yang diakibatkan kasus korupsi tersebut berkisar Rp127,1 miliar.
Angka itu didapat berdasarkan penghitungan tim akunting forensik KPK.
"Tim jaksa menguraikan besaran kerugian keuangan negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp127,1 miliar," kata Ali.
Baca juga: KPK Segera Buktikan Perbuatan Melawan Hukum dalam Korupsi Bansos
Dikatakan Ali, tahanan para terdakwa saat ini beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Kemudian untuk jadwal sidang, masih menunggu penetapan dari Ketua majelis hakim yang akan menyidangkan.
KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras
Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.
Kasus ini bermula pada Agustus 2020, di mana Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.
Di mana, PT BGR (Persero) diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia.
Lalu, Budi Susanto memerintahkan April Churniawa untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.