Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siskaeee Kenakan Croptop Saat Ditangkap di Apartemen:  Langsung Dibawa ke Jakarta dari Yogyakarta

Dalam foto tersebut terlihat Siskaeee mengenakan blazer berwarna hitam dipadu dengan croptop berwarna cokelat

Editor: Erik S
zoom-in Siskaeee Kenakan Croptop Saat Ditangkap di Apartemen:  Langsung Dibawa ke Jakarta dari Yogyakarta
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Selebgram Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024) malam setelah ditangkap terkati sangkaan kasus produksi film porno di sebuah apartemen di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Tofan pun akan terus mendampingi wanita bernama asli Fransiska Candra Novita Sari itu dalam proses hukumnya, di Polda Metro Jaya.

"Tentu kami akan dampingi proses hukum Siskaeee. Kami akan kawal terus pokoknya," ungkapnya.

Di sisi lain, sebelum dilakukan upaya jemput paksa, Tofan menyebut Siskaeee memiliki niat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video porno produksi Kelas Bintang.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Siskaeee Sempat Beberapa Kali Pindah Tempat Tinggal hingga Ganti Nomor HP

"Dalam waktu dekat sebenarnya Siskaeee mau datang ke Polda cuma meminta waktu saja. Cuma ada upaya jemput paksa ini ya kami akan dampingi," ujar Tofan Ginting.

Diketahui, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat sebagai pemeran kasus film porno. Dalam kasus ini, ada 10 selebgram lainnya selain Siskaeee yang merupakan pemeran dan ditetapkan sebagai tersangka dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.

Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Berita Rekomendasi

Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribun Network/abd/ari/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas