Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jelaskan Hukum dan Etika, Jimly Singgung Soal Putusan MKMK Digugat ke PTUN

Jimly Asshidiqqie mengatakan, putusan peradilan etik tidak bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jelaskan Hukum dan Etika, Jimly Singgung Soal Putusan MKMK Digugat ke PTUN
Tangkap layar YouTube MKRI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Tangkapan layar YouTube MKRI 

Untuk diketahui, SK Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK merupakan tindaklanjut dari putusan MKMK, yang satu di antaranya mengatur pencopotan Anwar Usman dari jabatan pimpinan MK.

Pencopotan itu diberikan imbas Anwar Usman memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diduga mengandung konflik kepentingan. Anwar diduga memuluskan langkah keponakannya sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas