ƘPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terduga Penyuap Bupati Labuhanbatu
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Yusrial dan Wahyu masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari 2024 hingga
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terduga penyuap Bupati Labuhanbatu, Erik Adradta Ritonga.
Mereka yakni Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) dari pihak swasta.
"KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada tersangka EAR dkk sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024) malam.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Yusrial dan Wahyu masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari 2024 hingga 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK terhadap enam orang di Labuhanbatu pada 11 Januari 2024.
Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak KPK.
Keempat orang itu adalah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga yang berperan sebagai penerima suap.
Serta dua orang dari pihak swasta, Effendi Syahputra dan Fazar Syahputra alias Abe, berperan sebagai pemberi suap.
Baca juga: KPK Tetapkan Politikus PKB Tersangka Korupsi, Timnas AMIN Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
Dalam kasus ini, Bupati Labuhanbatu disebut KPK menerima uang suap dengan total Rp 1,7 miliar. Suap itu diberikan untuk pengkondisian proyek di Labuhanbatu.
Erik selaku Bupati melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Labuhanbatu. Salah satunya yakni peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur dengan nilai proyek sebesar Rp 19,9 miliar
Konstruksi Perkara
Sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD TA 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun. Sedangkan untuk APBD TA 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun.
Dikatakan Ali, dengan anggaran tersebut, Erik selaku Bupati Labuhanbatu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada diberbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu.
"Proyek yang menjadi atensi EAR (Erik Ritonga) di antaranya masih di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. RSR (Rudi Ritonga) dipilih dan ditunjuk EAR sebagai orang kepercayaanya untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan," kata Ali.
Baca juga: Hary Tanoe Sambangi Polda Metro Jaya Saat Aiman Witjaksono Diperiksa Kasus Dugaan Hoaks, Ada Apa?
Besaran uang dalam bentuk fee dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan, yaitu 5 persen hingga 15% dari besaran anggaran proyek. Kontraktor yang juga dikondisikan dan siap untuk dimenangkan yaitu Wahyu dan Yusrial.
Sekira Desember 2023, Erik melalui orang kepercayaannya yaitu Rudi selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.
Selain itu, ada istilah kode khusus yang disampaikan Rudi pada para kontraktor untuk menyebut Erik, yaitu "BOS" dan "Labuhanbatu 1".
"Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," kata Ali.
Tersangka Yusrial dan Wahyu sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.