KPK Sita Rumah Rumah Bupati Labuhanbatu Utara Erik Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar, Ini Penampakannya
Ali mengatakan, rumah mewah itu diduga berkaitan dengan penerimaan suap yang dilakukan Erik Ritonga. Rumah itu pun telah dipasang plang sita.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu Utara Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2024).
Estimasi harga rumah mewah bupati yang telah dinonaktifkan itu mencapai Rp5,5 miliar.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.
"Telah dilaksanakan penyitaan aset yang diduga milik tersangka EAR [Bupati Labuhanbatu] yang berlokasi di Kota Medan, Sumut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Ali mengatakan, rumah mewah itu diduga berkaitan dengan penerimaan suap yang dilakukan Erik Ritonga. Rumah itu pun telah dipasang plang sita.
Baca juga: Pamela Safitri Tertawa Digosipkan Terima Kucuran Dana Rp 4,4 Triliun dari Kasus Korupsi Harvey Moeis
Selain itu, tim penyidik KPK juga telah selesai memeriksa saksi-saksi untuk mengusut dugaan penerimaan suap Erik Ritonga, di kantor BPKP Perwakilan Sumatra Utara Kamis pada (26/2/2024).
Ada empat saksi, yaitu Maya Hasmita, ibu rumah tangga; Rosniaty Siregar, Notaris/PPAT; Mona Hastuti, dosen; Rizky Kemal, Kepala Lingkungan II, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan.
"Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR," kata Ali.
Baca juga: Bos Tambang Nikel Windu Aji Sutanto Tertawa hingga Tos dengan Jaksa usai Divonis 8 Tahun Penjara
KPK memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatra Utara, Januari lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.