Cara Cek Apakah Kita Terdaftar sebagai Pemilih di DPT Pemilu 2024
Cara cek apakah kita terdaftar sebagai pemilih dalam DPT Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan mudah. Ini caranya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal 17 hari lagi. Tepatnya Rabu, 14 Februari 2024 masyarakat akan mencoblos pilihan mereka dalam Pemilu 2024.
Masyarakat yang hendak mencoblos dalam Pemilu 2024 wajib memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Cara mengecek apakah nama kita sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, sangatlah mudah.
Pertama, masyarakat bisa mendatangi kantor desa/kelurahan, balai RT/RW, atau poskamling di sekitar lingkungan.
Biasanya, pihak pemerintah desa akan menempel nama warga yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.
Kedua, masyarakat bisa mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Cara kedua, yaitu melalui cekdptonline.kpu.go.id bisa dibilang sangat mudah dan praktis karena hanya perlu dilakukan di HP.
Inilah cara mengecek apakah kita terdaftar sebagai pemilih di DPT Pemilu 2024 di cekdptonline.kpu.go.id:
- Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau klik link ini
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia
- Isikan kolom dengan Nomor NIK atau paspor yang valid lalu klik Pencarian
- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Syarat Jadi Pemilih di Pemilu 2024
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU No. 7 Tahun 2022.
Syarat utamanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin.
Baca juga: Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online
Inilah syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024 sesuai peraturan dari KPU:
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.