Guru Besar UPH: Beberapa Sungai di Indonesia Tercemar Tembaga Melebihi Ambang Batas
Hasil laporan penelitian menunjukkan beberapa sungai di Indonesia sudah tercemar tembaga melebihi ambang batas
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Mikrobiologi Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Dr. Ir. Wahyu Irawati, M.Si, mengungkapkan kontaminasi logam berat merupakan satu di antara permasalahan lingkungan serius di Indonesia.
Dirinya mengungkapkan kontaminasi logam dapat merusak ekosistem perairan dan mengancam kesehatan manusia.
"Tembaga merupakan salah satu pencemar yang paling banyak di Indonesia. Hasil laporan penelitian menunjukkan beberapa sungai di Indonesia sudah tercemar tembaga melebihi ambang batas," ujar Irawati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Irawati dalam orasi ilmiahnya pada penelitian berjudul "Formulasi Konsorsium Bakteri Pembentuk Granula sebagai Biosorben Tembaga untuk Mengatasi Pencemaran Lingkungan".
Irawati mengungkapkan tembaga yang memiliki kandungan toksin dapat menyebabkan kegagalan sistem saraf dan otak manusia, gagal jantung dan hati, gangguan reproduksi, tumor, kanker, dan penyakit Wilson.
Maka dari itu, penelitian Irawati sangat penting bagi kelangsungan lingkungan hidup di Indonesia dan bahkan dunia.
"Kasus pencemaran yang paling parah terjadi pada tahun 1996, yaitu di Pantai Timur Surabaya, di mana diketahui hasil penelitian menunjukkan ikan dan kerang di sekitar pantai tersebut telah mengandung tembaga dengan kandungan 2-5 kali lipat dari ambang batas yang diperbolehkan oleh WHO,” jelasnya.
Baca juga: Sungai Bengawan Solo Kembali Tercemar Limbah Ciu dari Bekonang Sukoharjo
Rektor UPH, Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc., menyampaikan apresiasi kepada penelitian yang dilakukan oleh Irawati terkait isu lingkungan.
"Suatu aspek yang sangat relevan dengan situasi saat ini di Indonesia dan global," ucapnya
Seperti diketahui, UPH mengumumkan pengukuhan Prof. Dr. Ir. Wahyu Irawati, M.Si. sebagai Guru Besar Mikrobiologi UPH pada 23 Januari 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tertanggal 1 Oktober 2023.