UU Nomor 7 Tahun 2017 Sebut Presiden Boleh Berkampanye, Ini Bunyi Pasalnya
Terkait mengenai presiden boleh berkampanye, simak inilah bunyi pasal 299 dan 281 dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini bunyi Pasal 299 dan 281 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian, Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang aturan kampanye bagi presiden.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pernyataan mengenai presiden boleh berkampanye disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menyaksikan penyerahan sejumlah alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masak gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," katanya.
Namun, Jokowi menekankan yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya.
Untuk membuktikan pernyataannya tersebut, Jokowi pun menunjukkan kertas besar bertuliskan kutipan Pasal 299 dan 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 di Istana Bogor, Jumat (26/1/2024).
"Yang saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucap Jokowi.
Ketentuan tersebut adalah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Selengkapnya, inilah bunyi Pasal 299 dan 281 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Baca juga: Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jokowi Minta Jangan Ada Interpretasi Liar
Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017
(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.