Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Nomor 7 Tahun 2017 Sebut Presiden Boleh Berkampanye, Ini Bunyi Pasalnya

Terkait mengenai presiden boleh berkampanye, simak inilah bunyi pasal 299 dan 281 dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in UU Nomor 7 Tahun 2017 Sebut Presiden Boleh Berkampanye, Ini Bunyi Pasalnya
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. 

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Baca juga: Jokowi Klarifikasi Presiden Boleh Kampanye, Ganjar: Potensi Konflik Kepentingan, Jalankan Netralitas

Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berita Rekomendasi

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

(Tribunnews.com/Latifah/Rifqah/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas