UU Nomor 7 Tahun 2017 Sebut Presiden Boleh Berkampanye, Ini Bunyi Pasalnya
Terkait mengenai presiden boleh berkampanye, simak inilah bunyi pasal 299 dan 281 dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Baca juga: Jokowi Klarifikasi Presiden Boleh Kampanye, Ganjar: Potensi Konflik Kepentingan, Jalankan Netralitas
Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
(Tribunnews.com/Latifah/Rifqah/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.