Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mudik ke OKU, Asyik Buat Dodol Lempok Durian, Apa Kabar Kasusnya?

Di tengah status tersangka di Polda Metro, Firli Bahuri tertangkap kamera mudik ke OKU, asik buat dodok lempok durian, bagaimana dengan kasusnya?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mudik ke OKU, Asyik Buat Dodol Lempok Durian, Apa Kabar Kasusnya?
IG/sumsel.terciduk/Tribunnews.com
Kolase foto Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah pulang ke kampung halamannya di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, asyik buat lempok durian. Di tengah status tersangka di Polda Metro, Firli Bahuri tertangkap kamera mudik ke OKU, asik buat dodok lempok durian, bagaimana dengan kasusnya? 

Unggahan itu pun mendapat berbagai komentar dari warganet.

"Sehat selalu Jenderal," kata N.Thoha.

"Wkwkwk 6 jam," ujar Kuyung_rio.

"Tenang be masyarakat Indonesia mudah lupo dan mudah memaafkan," kata Titaniaayu.

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, PN Jaksel Tetap Gelar Sidang Pekan Depan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan tetap menyidangkan praperadilan kedua yang dimohonkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Persidangan itu akan digelar Selasa (30/1/2024).

Alasannya, PN Jakarta Selatan hingga kini belum menerima surat permohonan pecabutan praperadilan Firli Bahuri.

Berita Rekomendasi

"Bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan. Bahwa sidang pertama perkara praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada Hari Selasa 30 Januari 2024," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuymto dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Nantinya jika PN Jaksel sudah menerima surat permohonan pencabutan praperadilan Firli secara resmi, maka sidang akan tetap dilaksanakan pada tanggal tersebut.

Namun persidangan akan diagendakan pembacaan surat permohonan pencabutan praperadilan.

"Jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama," kata Djuyamto.

Adapun permohonan pencabutan praperadilan sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum Firli Bahuri.

"Iya betul (dicabut gugatan praperadilan yang kedua)" kata penasihat huum Firli, Fachri Bachmid, Jumat (26/1/2024).

Ajukan Praperadilan Kedua

Sebelumnya praperadilan ini diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (22/1/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas