Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mudik ke OKU, Asyik Buat Dodol Lempok Durian, Apa Kabar Kasusnya?

Di tengah status tersangka di Polda Metro, Firli Bahuri tertangkap kamera mudik ke OKU, asik buat dodok lempok durian, bagaimana dengan kasusnya?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mudik ke OKU, Asyik Buat Dodol Lempok Durian, Apa Kabar Kasusnya?
IG/sumsel.terciduk/Tribunnews.com
Kolase foto Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah pulang ke kampung halamannya di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, asyik buat lempok durian. Di tengah status tersangka di Polda Metro, Firli Bahuri tertangkap kamera mudik ke OKU, asik buat dodok lempok durian, bagaimana dengan kasusnya? 

Dalam hal ini, Hakim Estiono ditunjuk menjadi hakim tunggal untuk menangani praperadilan kedua Firli Bahuri.

"Oleh Ketua Pengadilan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," kata Djuyamto.

Praperadilan Firli kali ini resmi teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri menjadi pihak Pemohon dalam praperadilan ini.

Sedangkan pihak termohon dalam praperadilan ialah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus Polda) Metro Jaya.

"Senin, 22 Januari 2024. Pendaftaran Perkara. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M. Si. Termohon: DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Praperadilan Pertama Ditolak

Sebagai informasi, praperadilan ini kembali diajukan Firli lantaran sebelumnya pernah ditolak hakim di pengadilan yang sama, yakni PN Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Pada Selasa (19/12/2023) lalu, hakim tunggal yang bertugas saat itu, yakni Imelda Herawati memutuskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan sah.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli Bahuri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023).  Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews (Tribunnews/JEPRIMA)

Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap

Polisi telah memeriksa eks Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus pemerasan pada Jumat (19/1/2024) kemarin untuk melengkapi berkas perkara.

Terkait itu, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan konsolidasi setelah melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

"Pasca pemeriksaan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB kemarin, tim penyidik akan melaksanakan konsolidasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Sabtu (20/1/2024).

Ade menyebut penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta pada pekan depan.

"(Penyidik) berencana akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut pada pekan depan setelah memenuhi petunjuk jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tuturnya.

Firli Bahuri: Semua Saya Berikan ke Penyidik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas