Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Vs KPK, Status Tersangka Tidak Sah

Selain itu dalam putusan itu, hakim Estiono juga menyatakan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi dari pihak KPK dalam praperadilan tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Vs KPK, Status Tersangka Tidak Sah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Hakim tunggal Estiono membacakan amar putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). 

Luthfie juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka.
Diketahui KPK telah menetapkan Helmut Hermawan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Tiga tersangka yakni eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej). 

KPK baru menahan Helmut, sementara Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Baca juga: KPK Tetapkan Politikus PKB dan Pejabat Kemnaker Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri. 

Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham. 

Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, per hari ini, Rabu, 20 Desember.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas