Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan Fiktif

Akibatnya, proyek yang dulu ada di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tersebut tidak dimanfaatkan sama sekali.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Sebut Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan Fiktif
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK umumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 fiktif.

Akibatnya, proyek yang dulu ada di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tersebut tidak dimanfaatkan sama sekali.

Baca juga: KPK Tetapkan Politikus PKB dan Pejabat Kemnaker Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI

Dari total nilai proyek Rp20 miliar, sebesar Rp17,6 miliar di antaranya disinyalir dikorupsi.

Diduga masuk ke kantong mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman cs.

Baca juga: Timnas AMIN dan Cak Imin Buka Suara soal Reyna Usman Ditangkap KPK Imbas Dugaan Korupsi Proteksi TKI

“Iya (bisa disebut fiktif),” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

"Terkait dengan proyek ini kan kemudian dugaannya tidak bisa dimanfaatkan. Sehingga hampir total loss kan dari Rp20 miliar ke (kerugian) Rp17,6 miliar," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

KPK memang sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Satu tersangka baru dilakukan penahanan pada Senin, 29 Januari. Dia adalah Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk 1 orang tersangka yaitu KRN (Karunia) selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK. Penahanan dimulai tanggal 29 Januari 2024 hingga 17 Februari 2024," kata Ali.

Ada tiga tersangka yang dijerat KPK pada kasus ini. Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta selaku ASN Kemnaker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI sudah ditahan lebih dahulu.

Baca juga: KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Reyna Usman dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.

Selanjutnya, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.

"Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RE (Reyna Usman) dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri IND (I Nyoman Darmanta) dan KRN selaku Direktur PT AIM yang kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas