Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen NasDem Soal Rajiv Hadiri Panggilan KPK: Kita Dorong Dia Patuh Hukum

Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengungkapkan, pihaknya memang menginstruksikan Rajiv untuk mematuhi proses hukum.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sekjen NasDem Soal Rajiv Hadiri Panggilan KPK: Kita Dorong Dia Patuh Hukum
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim. 

Rajiv mengaku dikonfirmasi 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Dia menyebut penyidik tidak bertanya soal dugaan aliran dana hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai NasDem.

“Materi (pemeriksaan), bukan urusan saya. tanya sama penyidik,” ucap Rajiv.

“Enggak (soal aliran dana), saya kan bukan di bidang pendanaan di NasDem,” imbuhnya.

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Berita Rekomendasi

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas