Banding KPK Dikabulkan, Hakim PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Eks Mentan Jadi 12 Tahun Penjara
Hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman SYL dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis yang dijatuhkan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hakim justru memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara berdasarkan putusan vonis dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, dalam sidang putusan banding yang digelar pada Selasa (10/9/2024).
Tak cuma itu, hakim juga memperberat pidana denda bagi SYL dari sebelumnya Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan, menjadi Rp500 juta subsidair empat bulan penjara.
Hukuman tambahan berupa uang pengganti juga diperberat oleh hakim PT DKI dari Rp14.147.144.786 (Rp14,1 miliar) dan 30.000 dolar AS menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS.
Sebelumnya, KPK menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
Tak hanya itu, KPK juga mengajukan banding atas vonis dua mantan anak buah SYL.
Yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekretaris nonaktif Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH."
"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Tessa belum menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK banding atas vonis tersebut.
Baca juga: Menanti Putusan Banding Kasus Pemerasan & Gratifikasi SYL Hari Ini, Dikabulkan atau Ditolak?
Namun yang jelas, JPU KPK masih menyusun memori banding.
"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti," kata Tessa.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.