Tugas Anggota KPPS Kelima di TPS Pemilu 2024 dan Lokasi Duduknya
Simak rincian tugas anggota KPPS kelima di TPS saat Pemilu 2024. Salah satunya adalah meminta pemilih menandatangani formulir daftar hadir.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Simak rincian tugas anggota KPPS kelima di TPS Pemilu 2024.
Secara garis besar, anggota KPPS kelima bertugas meminta pemilih menandatangani formulir daftar hadir.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Saat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024, akan ada tujuh petugas KPPS yang bertugas di TPS.
Mereka terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota KPPS.
Setiap anggota KPPS sudah pasti memiliki tugas yang berbeda-beda. Begitu juga dengan anggota KPPS kelima.
Selengkapnya, inilah tugas anggota KPPS kelima dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024:
Tugas Anggota KPPS Kelima di TPS Pemilu 2024
1. Mencentang (✓) pada salah satu kolom Jenis Kelamin yaitu kolom L untuk Laki-Laki atau kolom P untuk Perempuan sesuai dengan Jenis Kelamin Pemilih untuk Pemilih yang telah diperiksa oleh KPPS Keempat.
2. Meminta pemilih untuk:
- menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih;
Baca juga: Tugas Anggota KPPS Keempat di TPS Pemilu 2024, Segini Gajinya
- menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan;
- menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPK-KPU bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
3. Menuliskan status disabilitas pemilih tersebut sesuai KTP-el atau Suketnya dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU atau formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU apabila terdapat pemilih penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam formulir daftar hadir.
4. Mempersilakan pemilih yang telah menandatangani daftar hadir menempati tempat duduk yang telah disediakan dan mengimbau untuk tidak meninggalkan TPS sebelum pemilih selesai melakukan pemberian suara di TPS.