Tugas Anggota KPPS Kelima di TPS Pemilu 2024 dan Lokasi Duduknya
Simak rincian tugas anggota KPPS kelima di TPS saat Pemilu 2024. Salah satunya adalah meminta pemilih menandatangani formulir daftar hadir.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Tugas Anggota KPPS Kelima di TPS Pemilu 2024 dan Lokasi Duduknya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/simulasi-pemungutan-dan-penghitungan-suara-pemilu-2024_20231218_211132.jpg)
5. Diutamakan memiliki kemampuan bahasa isyarat kepada pemilih disabilitas.
6. Memberikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU untuk Pemilih dalam DPT, formulir Model A-Surat Pindah Memilih atau formulir Model A-Surat Pindah Memilih LN untuk Pemilih dalam DPTb atau KTP-el atau Suket untuk Pemilih dalam DPK kepada anggota KPPS Kedua.
7. Melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu pada saat penghitungan suara.
Selengkapnya, rincian tugas anggota KPPS kelima yang lebih detail, dapat disimak melalui link ini.
Tempat Duduk Anggota KPPS Kelima
Anggota KPPS kelima akan duduk berdampingan dengan anggota KPPS keempat di dekat pintu masuk TPS.
Gaji Anggota KPPS Kelima
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPPS Pemilu 2024 kelima juga akan menerima gaji.
Gaji KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Anggota KPPS kelima akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1,1 juta.
Jika merujuk pada aturan, gaji anggota kelima akan cair setelah masa kerjanya selesai.
Diketahui, KPPS bertugas selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Dengan demikian, gaji KPPS Pemilu 2024 kelima diperkirakan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.