Dijerat Putusan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Sebut Minim Transparansi, Minta Pemeriksaan Ulang
Dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual, Ketua nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang, ajukan surat meminta pemeriksaan ulang.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang, dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang ditandatangani Rektor UI, Ari Kuncoro, pada Senin (29/1/ 2024).
Menanggapi keputusan tersebut, Melki Sedek mengajukan surat keberatan dan meminta pemeriksaan ulang.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan Melki keberatan dengan keputusan ini.
Pertama, mengenai transparansi, di mana dia mengaku sepanjang proses investigasi di Satgas PPKS UI berlangsung, Melki hanya dipanggil satu kali untuk dimintai keterangan terkait masalah ini.
Dia juga mengatakan tak pernah melihat dan diberikan berkas terkait investigasi tersebut.
"Saya hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun."
"Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada," jelas Melki dalam keterangan resminya sebagaimana diterima oleh Tribunnews.com, Rabu (31/1/2024).
Setelah dipanggil pada 22 Desember 2023 lalu, Melki berharap ada panggilan lanjutan maupun laporan perkembangan proses investigasi, tetapi hal tersebut tak terjadi.
Padahal sebagai tertuduh, menurutnya dia memiliki hak untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini.
"Akan tetapi, sebagai tertuduh, bukankah saya seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil?"
Baca juga: Sosok Melki Sedek Huang, Eks Ketua BEM UI yang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kini Disanksi
"Setidaknya informasi ini pun sangat penting bagi saya dan keluarga yang selalu bertanya-tanya," ungkapnya.
Berdasarkan beberapa alasan itu, dia pun meminta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap kasus ini.
"Sejak awal, saya selalu berkomitmen untuk mematuhi dan menghargai segala proses-proses hukum yang legal untuk menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak. Komitmen tersebut akan selalu saya terapkan dan laksanakan hingga proses-proses ke depan."