Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Mensos Idrus Marham Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Kemenkumham

Idrus yang juga eks Anggota DPR Fraksi Golkar itu datang memenuhi panggilan KPK pada Rabu (31/1/2024).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Eks Mensos Idrus Marham Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Kemenkumham
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua kali mangkir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua kali mangkir.

Idrus yang juga eks Anggota DPR Fraksi Golkar itu datang memenuhi panggilan KPK pada Rabu (31/1/2024).

Dalam hal ini dia memberikan keterangan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),

Begitu tiba di Gedung Merah-Putih KPK, Idrus yang didampingi dua staf memberikan sedikit pernyataan.

Di antaranya, bantahan soal mangkir dari panggilan.

"Saya sudah kirim surat untuk meminta penundaan karena ada acara," ujarnya saat kepada awak media saat hendak memasuki Gedung Merah-Putih KPK.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian dia mengu tak menyiapkan apapun untuk diperiksa tim penyidik, termasuk data-data.

Katanya, dia hanya datang untuk memenuhi panggilan komisi anti-rasuah.

"Apanya data-data. Tentu sesuai panggilan saja," katanya.

Sebagai informasi, terkait perkara ini, Idrus sebelumnya sudah dipanggil pada Kamis (25/1/2024).

Namun saat itu Idrus tak memenuhi panggilan KPK.

Kemudian KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Idrus untuk Selasa (30/1/2024).

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Idrus Marham (wiraswasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Lagi-lagi, Idrus tak datang untuk memberikan keterangan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas