Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Eddy Hiariej, Eks Wamenkumham Kalahkan KPK di Praperadilan Penetapan Tersangka Dugaan Suap

Berikut profil Eddy Hiariej, Eks Wamenkumham yang memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus suap di Kemenkumham.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Profil Eddy Hiariej, Eks Wamenkumham Kalahkan KPK di Praperadilan Penetapan Tersangka Dugaan Suap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Berikut profil Eddy Hiariej, eks Wamenkumham yang memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus suap di Kemenkumham. 

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan praperadilan atas status tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej melawan KPK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (30/1/2024).

Diketahui status tersangka Eddy Hiariej terkait kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Menurut Hakim Tunggal Estiono, dikabulkannya gugatan Eddy Hiariej dilakukan karena penetapan tersangka dinilai tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam Praperadilan aquo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," kata Estiono di ruang sidang.

Hakim kemudian menyatakan permohonan praperadilan Eddy Hiariej dikabulkan dan membebankan biaya perkara terhadap KPK selaku termohon.

"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon," pungkasnya.

Lantas siapakah sebenarnya sosok Eddy Hiariej ini?

BERITA TERKAIT

Berikut profil Eddy Hiariej yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

Profil Eddy Hiariej

Melansir laman resmi Kemenkumham, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum atau yang lebih dikenal dengan Eddy Hiariej ini lahir di Ambon pada 10 April 1973.

Eddy Hiariej merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1998.

Pendidikan magister dan doktoralnya juga sama-sama diambilnya di UGM.

Baca juga: KPK Buka Peluang Eddy Hiariej Jadi Tersangka Lagi Usai Kalah di Praperadilan

Tak hanya berkuliah di UGM, Eddy Hiariej juga merupakan dosen di UGM sejak 1999 hingga sekarang.

Eddy Hiariej juga sempat menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan LLM Program UGM dan Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM pada 2002-2007.

Hingga Eddy Hiariej kemudian menjadi guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di UGM pada 2010 lalu.

Baca juga: KPK Dikalahkan Eddy Hiariej di Praperadilan, Begini Respons Nawawi Pomolango Hingga Yasonna Laoly

Pada 23 Desember 2020, Eddy Hiariej dipercaya Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham).

Namun pada Desember 2023 lalu Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.

Hal itu dikarenakan ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Baca juga: Ketua KPK Respons Putusan Hakim Soal Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah: Kita Pelajari Dulu

Pertimbangan Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Selain tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah, ada alasan lain mengapa hakim PN Jakarta mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej.

Hakim juga mempertimbangkan, bukti berjudul berita acara pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 Nopember 2023, dan berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023 pelaksananya setelah penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ungkapnya.

Alhasil hakim pun menyatakan bahwa permohonan praperadilan Eddy Hiariej dikabulkan dan membebankan biaya perkara terhadap KPK selaku termohon.

"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon," kata hakim.

PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Baca juga: Tak Kunjung Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Digugat MAKI

Eddy Hiariej diketahui sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI olek KPK bersama dua orang lainnya yakni Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).

KPK baru menahan Helmut, sedangkan Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.

Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.

Baca juga: KPK Periksa 2 Orang Dekat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Rabu 20 Desember 2023.

Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)

Baca berita lainnya terkait Kasus Suap di Kemenkumham.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas