Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Gaji PNS 2024 Golongan I hingga IV, Cair Mulai Februari 2024

Cek rincian gaji PNS 2024 golongan I hingga IV yang cair mulai Februari 2024 menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, tertanggal 26 Januari 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Rincian Gaji PNS 2024 Golongan I hingga IV, Cair Mulai Februari 2024
freepik
Ilustrasi uang. --- Cek rincian gaji PNS 2024 golongan I hingga golongan IV. 

TRIBUNNEWS.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV resmi naik delapan persen.

Gaji PNS 2024 diperkirakan akan cair mulai Februari 2024.

Kenaikan gaji PNS 2024 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 26 Januari 2024.

PP Nomor 5 tahun 2024 tersebut hanya mengatur gaji pokok PNS.

Untuk tunjangan kinerja (Tukin) akan disesuaikan dengan aturan masing-masing instansi.

Nominal gaji PNS 2024 tertinggi setelah kenaikan delapan persen adalah Rp 6.373.200 untuk PNS Golongan IV.

Sementara itu, nominal gaji PNS 2024 terendah adalah Rp 1.685.700.

Berita Rekomendasi

Namun, pada November 2023 lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mulai menguji coba skema gaji tunggal pada 15 instansi.

Skema gaji tunggal adalah sistem penggajian ASN dengan menggabungkan komponen tunjangan menjadi satu gaji.

Meski demikian, skema gaji tunggal belum bisa dilakukan secara serentak di seluruh instansi di Indonesia, seperti dijelaskan di laman sumbarprov.go.id.

Selengkapnya, simak gaji PNS 2024 terbaru yang disahkan Kementerian Sekretariat Negara di bawah ini.

Baca juga: Hore! Mulai Besok Gaji PNS Naik 8 Persen

Gaji PNS Golongan I

  1. Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  2. Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  3. Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  4. Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  1. Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  2. Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  3. Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  4. Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  1. Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  2. Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  3. Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  4. Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  1. Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  2. Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  3. Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  4. Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  5. Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Gaji PNS 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas