Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tabel Gaji PPPK 2024 Sesuai Perpres 11 Tahun 2024, Ini Rinciannya

Berikut tabel gaji PPPK 2024 yang resmi naik 8 persen sesuai dengan Perpres 11 tahun 2024 dan rincian lengkapnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tabel Gaji PPPK 2024 Sesuai Perpres 11 Tahun 2024, Ini Rinciannya
peraturan.bpk.go.id
Tabel gaji PPPK 2024 dengan adanya kenaikan 8 persen sesuai dengan Perpres 11 tahun 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi naik sebesar 8 persen pada 2024.

Gaji PPPK 2024 yang resmi naik akan cair pada awal Februari 2024.

Aturan mengenai kenaikan gaji PPPK 2024 tertuang dalam Perpres 11 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal II dalam Perpres 11 tahun 2024.

Perpres 11 tahun 2024 juga memuat tabel gaji PPPK 2024 yang naik 8 persen untuk golongan I hingga golongan XVII, lengkap dengan masa kerja golongan (MKG).

Inilah tabel gaji PPPK 2024 dengan adanya kenaikan 8 persen sesuai dengan Perpres 11 tahun 2024:

Tabel Gaji PPPK 2024

lihat fotoTabel gaji PPPK 2024 dengan adanya kenaikan 8 persen sesuai dengan Perpres 11 tahun 2024
Tabel gaji PPPK 2024 dengan adanya kenaikan 8 persen sesuai dengan Perpres 11 tahun 2024
lihat fotoTabel gaji PPPK 2024 golongan I-IV dengan adanya kenaikan 8 persen sesuai dengan Perpres 11 tahun 2024
Tabel gaji PPPK 2024 golongan I-IV dengan adanya kenaikan 8 persen sesuai dengan Perpres 11 tahun 2024
lihat fotoTabel gaji PPPK 2024 golongan V-VIII dengan adanya kenaikan 8 persen sesuai dengan Perpres 11 tahun 2024
Tabel gaji PPPK 2024 golongan V-VIII dengan adanya kenaikan 8 persen sesuai dengan Perpres 11 tahun 2024
lihat fotoTabel gaji PPPK 2024 golongan IX-XII dengan adanya kenaikan 8 persen sesuai dengan Perpres 11 tahun 2024
Tabel gaji PPPK 2024 golongan IX-XII dengan adanya kenaikan 8 persen sesuai dengan Perpres 11 tahun 2024
lihat fotoTabel gaji PPPK 2024 golongan XIII-XVII dengan adanya kenaikan 8 persen sesuai dengan Perpres 11 tahun 2024
Tabel gaji PPPK 2024 golongan XIII-XVII dengan adanya kenaikan 8 persen sesuai dengan Perpres 11 tahun 2024

Baca juga: Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024, Cair Awal Februari 2024

Sementara itu, berikut rincian kenaikan gaji PPPK 2024 sesuai dengan Perpres 11 tahun 2024:

PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

BERITA REKOMENDASI

PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

PPPK Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100


PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas