Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek Akan Ada Pembatasan Angkutan Barang dan Contra Flow

Adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan diatur demi keselamatan

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
zoom-in Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek Akan Ada Pembatasan Angkutan Barang dan Contra Flow
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI jalan tol - Pembatasan dilakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek mendatang, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada tanggal 24 Januari 2024.

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen (Pol) Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Baca juga: Jelang Isra Mikraj, Zulkifli Hasan Ajak Gus Miftah Selawatan dan Doa Bersama Keliling Lampung

Dirjen Hendro menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidal flow (contra flow) dan pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," jelas Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Berita Rekomendasi

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ungkap Dirjen Hendro.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol

Adapun waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Baca juga: Tanggal Merah Februari 2024, Ada Isra Mikraj Nabi Muhammad hingga Imlek 2575 Kongzili

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah adalah Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Lampung dan Sumatera Selatan),  Jakarta - Tangerang- Merak (DKI Jakarta - Banten).

Kemudian tol Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan  Dalam Kota Jakarta (DKI Jakarta) dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak; Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan Jakarta - Cikampek (DKI Jakarta-Jabar).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas