Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek Akan Ada Pembatasan Angkutan Barang dan Contra Flow
Adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan diatur demi keselamatan
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Lalu tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan; Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional); dan
Cileunyi - Cimalaka - Dawuan (Jawa Barat).
Di Jawa Tengah mulai Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang; Krapyak - Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh - Srondol, (Semarang); Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang); Semarang - Solo - Ngawi; Semarang - Demak; dan Jogja - Solo (Fungsional).
Untuk jawa Jawa Timur ruas tol Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo; Surabaya - Gresik; dan Pandaan - Malang.
Sementara, waktu pengaturan lalu lintas di jalan non tol diberlakukan mulai hari Kamis, 8 Februari 2024 hingga Minggu, 11 Februari 2024, pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya. Sehingga setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol.
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga akan memberlakukan sistem contra flow pada arus mudik dan balik sebagai berikut yakni :
Arus Mudik hari Rabu (7/2/2024) mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang); Hari Kamis (8/2/2024) dan Jumat, 9 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang);
Baca juga: 35 Link Twibbon Isra Mikraj 2024, Beserta Cara Membuatnya
Sedangkan arus balik, Sabtu (10/2/2024) sampai Minggu (11/2/2024) masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
"Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Dirjen Hendro.
Di samping adanya pembatasan kendaraan angkutan barang, Dirjen Hendro memaparkan dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.
Pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar:
Lintas Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk, mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 akan diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan Mobil Bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas.
Lintas Penyeberangan Jangkar - Lembar, kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton sedangkan, pemanfaatan Dermaga Bulusan akan dilakukan opsional tergantung pada kondisi di lapangan.
"Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan Buffer zone," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.