Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning, KPK Endus Ada Makelar Proyek dalam Kasus Korupsi di Kemnaker
KPK mengendus adanya makelar proyek dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenga Kerja (Kemnaker) Tahun anggaran 2012.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan Anggota DPR Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning, Kamis (1/2/2024).
Ribka Tjiptaning diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenga Kerja (Kemnaker) Tahun anggaran 2012.
Pemeriksaan dilakukan lantaran KPK mengendus dugaan adanya perantara alias makelar pada proyek tersebut.
Temuan itulah yang menjadi satu pertimbangan pemanggilaan Ribka hari ini.
"Kami mengkonfirmasi pentingnya saksi ini hadir karena kami memiliki informasi adanya dugaan pihak tertentu menjadi perantara untuk mendapatkan atau merekomendasikan vendor ataupun kontraktor yang pada akhirnya mengerjakan pengadaan proteksi TKI di Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan di Gedung Merah-Putih KPK, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Anggota DPR Ribka Tjiptaning Mengaku Banyak Lupa Saat Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Kemnaker 2012
Vendor yang dimaksud ialah PT Adi Inti Mandiri (AIM) yang Direkturnya telah ditetapkan tersangka.
Pengkondisian vendor melalui makelar itu pada akhirnya membuat proyek bermasalah.
"Sebenarnya kami lebih fokus pada pihak tertentu yang membawa kontraktor yang kemudian sudah menjadi tersangka, KRN tadi itu untuk kemudian mengerjakan proyek ini yang ternyata bermasalah," katanya.
Tak diungkapkan siapa sosok makelar yang dimaksud, apakah dari unsur penyelenggara negara atau pihak swasta.
Baca juga: KPK Bantah Hasto PDIP yang Sebut Pemeriksaan Ribka Tjiptaning Bentuk Kriminalisasi
Namun, Ali memastikan bahwa KPK akan terus mendalaminya.
"Nah perantara itu kami dalami lebih lanjut dari keterangan Bu Ribka Tjiptaning tadi. Jadi ini tentu bukan ujug-ujug kami lakukan pmeriksaan, tidak tiba-tiba bgitu," ujar Ali.
Perkara bermula saat Reyna Usman dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
Selanjutnya, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.
Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna Usman dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman Darmanta dan KRN selaku Direktur PT AIM yang kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.
Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia, di mana Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.