Status Tersangka Eks Wamenkumham Digugurkan Praperadilan, KPK Tetap Lanjutkan Perkara
Terkait hasil praperadilan yang mengabulkan permohonan Eddy Hiariej, KPK memandangnya hanya sebagai bagian dari aspek formil.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com. Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
Sikap itu diambil KPK setelah membahasnya dalam rapat khusus antara pimpinan, struktural penindakan, dan tim biro hukum.
Namun penanganan perkara ini akan dilanjutkan setelah KPK memperbaiki dari sisi administrasi.
"Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).
Terkait hasil praperadilan yang mengabulkan permohonan Eddy Hiariej, KPK memandangnya hanya sebagai bagian dari aspek formil.
Baca juga: KPK Belum Tentukan Sikap Setelah Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Sedangkan substansi materiilnya, menurut Ali belum diuji di meja hijau.
"Praperadilan hanya menguji aspek formil. Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kemenkumham tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Estiono di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Kemudian dalam putusan itu, Estiono juga menyatakan tidak menerima eksepsi atau tanggapan kubu KPK dalam praperadilan tersebut.
"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.