Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Ada Aturan Pembatasan Angkutan Barang dan Contra Flow

Berikut aturan pembatasan angkutan barang dan Contra Flow untuk mengantisipasi kondisi perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Ada Aturan Pembatasan Angkutan Barang dan Contra Flow
Nitis Hawaroh
Kondisi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan seksi III Sadang-Kutanegara, Senin (18/12/2023). Simak inilah aturan pembatasan angkutan barang dan Contra Flow untuk mengantisipasi kondisi perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek. 

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak

3. DKI Jakarta:

  • Prof. DR. Ir. Sedyatmo
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • Dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

  • Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak
  • Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
  • Jakarta - Cikampek

5. Jawa Barat:

  • Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
  • Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
  • Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
  • Cileunyi - Cimalaka - Dawuan

6. Jawa Tengah:

  • Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
  • Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
  • Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
  • Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
  • Semarang - Solo - Ngawi
  • Semarang - Demak
  • Jogja - Solo (Fungsional)

7. Jawa Timur:

  • Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
  • Surabaya - Gresik
  • Pandaan - Malang

Sementara itu, waktu pengaturan lalu lintas di jalan non tol diberlakukan mulai hari Kamis (8/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sehingga setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol.

Baca Juga: Libur Februari 2024, Ada Libur Panjang Isra Mikraj Nabi Muhammad hingga Imlek 2575 Kongzili

Ruas Jalan Non Tol yang berlaku pembatasan, sebagai berikut:

1. Sumatera Utara:

  • Medan - Berastagi
  • Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak

5. Banten

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas