Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
Tujuan Terkait

Cara Daftar Bantuan Rp 50 Juta untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024, Cek Syarat dan Dokumennya

Berikut cara daftar bantuan Rp 50 Juta untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024, cek syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Daftar Bantuan Rp 50 Juta untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024, Cek Syarat dan Dokumennya
badanbahasa.kemdikbud.go.id
Bantuan Komunitas Penggerak Literasi 2024 - Berikut cara daftar bantuan Rp 50 Juta untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024, cek syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan. 

f) Foto atau pindaian (scan) halaman depan buku rekening yang masih aktif atas nama Komunitas Penggerak Literasi atau Lembaga Induk Berbadan Hukum;

g) Foto atau pindaian (scan) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) pengurus Komunitas Penggerak Literasi (ketua, sekretaris, dan bendahara).

2. Komunitas Penggerak Literasi yang memiliki legalitas organisasi yang dibuktikan dengan salah satu:

a) Salinan Akta Pendirian dan SK Kemenkumham atas nama Komunitas Penggerak Literasi; atau

b) Salinan SK Yayasan/perkumpulan atau Surat Keputusan/Keterangan dari Ketua/Pimpinan Lembaga Induk Berbadan Hukum yang menerangkan bahwa Komunitas Penggerak Literasi merupakan bagian program dari Lembaga Induk Berbadan Hukum; atau
c) Surat keterangan/rekomendasi dari instansi pemerintah (seperti Balai/Kantor Bahasa) atau instansi yang berwenang untuk Komunitas Penggerak Literasi yang tidak berbadan hukum yang berada di bawah pembinaan lembaga yang berwenang.

3. Mengajukan proposal kegiatan yang disertai dengan RAB

Cara Pengajuan Bantuan Komunitas Penggerak Literasi 2024

1. Calon penerima bantuan melakukan registrasi dengan membuat akun di laman https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem

2. Calon penerima bantuan mengunggah berkas sebagai berikut dalam format PDF, yakni:

Berita Rekomendasi

a) Profil komunitas penggerak literasi yang di dalamnya juga menginformasikan struktur komunitas dan jumlah anggota komunitas, serta portofolio;

b) Salinan Akta Pendirian dan SK Kemenkumham atas nama Komunitas Penggerak Literasi, atau salinan SK Yayasan atau perkumpulan atau Surat Keputusan/Keterangan dari Ketua/Pimpinan Lembaga Induk Berbadan Hukum yang menerangkan bahwa Komunitas Penggerak Literasi merupakan bagian program dari Lembaga Induk Berbadan Hukum, atau surat keterangan dari instansi pemerintah (seperti Balai/Kantor Bahasa) atau instansi yang berwenang untuk Komunitas Penggerak Literasi yang tidak berbadan hukum yang berada di bawah pembinaan lembaga yang berwenang;

c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

d) Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi;

e) Pakta Integritas;

f) Foto atau pindaian (scan) halaman depan buku rekening yang masih aktif atas nama Komunitas Penggerak Literasi;

g) Foto atau pindaian (scan) NPWP atas nama Komunitas Penggerak Literasi atau Lembaga Induk Berbadan Hukum;

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas