Mahfud Ingatkan PTUN: Jangan Main-main Kabulkan Permohonan Uncle Usman
Mahfud menegaskan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar etika berat, minta agat PTUN tak mengabulkan permohonan pembatalan pencopotannya dari Ketua MK
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengingatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk tak mengabulkan permohonan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Diketahui paman Gibran Rakabuming Raka itu membuat pengaduan ke PTUN agar membatalkan putusan pencopotan dirinya sebagai Ketua MK.
Menanggapi hal itu, Mahfud menegaskan bahwa Usman terbukti melanggar etika yang sangat berat meskipun aturan terkait batas usia cawapres sah secara hukum.
“Sehingga Mas Gibran lolos dengan melanggar etika, tetapi secara konstitusi, oke keputusannya jalan, tetapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar. Itulah sebabnya uncle Usman lalu diberhentikan."
“Dan sekarang uncle Usman mengadu ke PTUN, (menggugat ke PTUN) itu adalah tindakan yang salah lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final, untuk itu PTUN jangan main-main mengabulkan permohonan uncle Usman,” tegas Mahfud Md saat diskusi di acara “Tabrak Prof” di Yogyakarta, Senin malam (5/2/2024).
Mahfud menegaskan keputusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik.
Sehingga tidak bisa PTUN tiba-tiba membatalkan keputusan MKMK soal pencopotan Anwar Usman.
Isi Gugatan Anwar Usman
Diketahui sebelumnya, selain meminta pembatalan pencopotan dirinya sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, di PTUN Jakarta.
Adapun pengajuan gugatannya itu diwakili oleh advokat Franky Simbolon dkk.
Baca juga: MK Respons Isi Gugatan Anwar Usman di PTUN yang Minta Dikembalikan Jadi Ketua
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penulusaran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, inti gugatan Anwar Usman, sebagai berikut:
- Dalam Penundaan
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028;
2. Memerintahkan atau mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Dalam Pokok Perkara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.