Mahfud Ingatkan PTUN: Jangan Main-main Kabulkan Permohonan Uncle Usman
Mahfud menegaskan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar etika berat, minta agat PTUN tak mengabulkan permohonan pembatalan pencopotannya dari Ketua MK
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Bobby Wiratama
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan;
"Menghukum Tergugat (Suhartoyo) untuk membayar biaya perkara," demikian gugatan Anwar Usman, dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, pada Rabu (31/1/2024).
Adapun sidang di PTUN Jakarta dijadwalkan digelar, pada Rabu (31/1/2024), pukul 10.00 WIB.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi/Ibriza Fasti Ifhami)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.