Bahaya Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pengamat: Raja-raja Kecil di Desa Makin Subur
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kades makin berbesar kemungkinan penyalahgunaan wewenang hingga muncul raja-raja kecil di desa.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Baleg DPR RI menyepakati revisi Undang-undang Desa, masa jabatan kepala desa (kades) kini menjadi 8 tahun dan bisa dipilih maksimal 2 kali periode alias 16 tahun.
Pakar sekaligus mantan direktur jendral otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyoroti keputusan yang diambil itu.
Baca juga: Cak Imin Soal RUU Desa Bakal Segera Disahkan: Alhamdulillah Ini Sudah Lama Jadi Janji Kita
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kades makin berbesar kemungkinan penyalahgunaan wewenang hingga muncul raja-raja kecil di desa.
Ia khawatir tanpa perbaikan signifikan terhadap tata keuangan desa, maka penyalahgunaan keuangan desa makin besar.
Baca juga: DPR Belum Sahkan Revisi UU Desa, Begini Penjelasan Puan Maharani
Merujuk pada jabatan selama 6 tahun saja, Djohan menyebut setiap tahunnya ada ratusan kades yang terjerat kasus hukum.
"Dengan 6 tahun aja sekarang kita tahu banyak kepala desa yang kena kasus hukum mengelola dana desa yang 1 miliar dan kemudian kita dengar juga akan ditingkatkan menjadi 2 miliar," ujar dia dikutip dari Kompas TV, Rabu (7/2).
Kemudian, bahaya yang kedua jika jabatan kades terlalu lama adalah soal demokrasi.
"Jangan menyampingkan pentingnya demokrasi desa yang harus tumbuh. Demokrasi desa ini akar dari demokrasi nasional yang sehat di tingkat nasional. Jadi menurut saya raja-raja kecil di desa makin subur," tutur akademisi ini.
Ia pun berharap, jabatan kades perlu disamakan dengan pemilihan gubernur, walikota maupun presiden dua kali 5 tahun.
Baca juga: Apdesi Kembali Gelar Aksi Demonstrasi di Depan DPR, Desak Pengesahan RUU Desa
Kontrol dan Pengawasan Harus Diperkuat
Menurutnya, tata kelola keuangan desa saat ini tidak memiliki kontrol dan pengawasan yang kuat dari masyarakatnya sendiri.
Dalam prakteknya power kepala desa sangat besar.
"Karena masyarakat sipil di desa belum tumbuh dan kuat. Enggak berani men-challenge kepala desa. Jadi kepala desa bisa mendidikte kuat sekali," ungkap Djohan.
Karenanya, pembinaan pengawasan di tingkat atas diperkuat.
"Pengawasan dari pemerintah kabupaten harus kuat kepada desa. Karena raja-raja kecil bakal lahir dan waktunya lama kalau dua periode dua kali 8, 16 tahun," ujar dia.
Dari data yang ada ditahun 2019 saja ada 45 kades yang terjerat hukum. Kemudian, tahun 2020 naik menjadi 132 kepala desa.
Tahun 2021 naik lagi 159 kepala desa terjerat kasus hukum. Serta 174 kepada desa dijerat lagi ditahun 2022.