Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan

Dijelaskan jaksa, Yusrizki atas perintah mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate bertemu mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima alias Basis Investments Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan surat tuntutan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada hari ini mesti ditunda.

Sebabnya jaksa penuntut umum (JPU) mengaku belum siap membacakan materi tuntutan untuk terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 itu.

Agenda sidang tuntutan akan ditunda hingga 15 Februari 2024.

"Meminta (pembacaan tuntutan) ditunda hingg 15 Februari," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Majelis hakim kemudian bertanya mengapa jaksa belum siap dengan surat tuntutannya.

Kepada hakim, penuntut umum mengaku ada administrasi dari materi tuntutan yang belum disiapkan.

Berita Rekomendasi

"Administrasi belum siap," kata jaksa.

Baca juga: Eks Legislator Ismail Thomas hanya Divonis 1 Tahun di Kasus Korupsi Izin Tambang, Jaksa Banding

Majelis hakim kemudian berdiskusi apakah sidang pembacaan tuntutan dimungkinkan untuk digelar pada 15 Februari 2024. 

Sebab, anggota majelis hakim ada yang sudah mengambil cuti untuk tanggal 15 Februari 2024.

Setelah beberapa menit, majelis hakim kemudian menyanggupi untuk menunda pembacaan tuntutan hingga 15 Februari 2024. 

Majelis hakim menekankan materi tuntutan harus siap dibacakan JPU pada tanggal yang diminta.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga memutuskan untuk menggelar agenda sidang pembacaan vonis pada 4 Maret 2024.

"Tanggal 15 Februari 2024 ya, tuntutan, jam berapa? Jam 10.00 WIB? Jam 10.00 WIB ya. Penuntut umum jam 10.00 pagi untuk dibacakan tuntutan," tutur majelis hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas