Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan

Dijelaskan jaksa, Yusrizki atas perintah mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate bertemu mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima alias Basis Investments Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023). 

"Putusan 4 Maret 2024 ya," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Sita Rp 83,8 Miliar

Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa menerima uang sejumlah 2,5 juta dolar AS dan Rp84,17 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar 2.500.000,00 (2,5 juta) dolar AS dan Rp84.179.000.000,00 (Rp84,17 miliar),” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11/2024).

Yusrizki didakwa melakukan korupsi bersama-sama terdakwa lainnya yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8,3 miliar), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15,5 miliar subsider 1 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15,5 miliar subsider 1 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dijelaskan jaksa, Yusrizki atas perintah mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate bertemu mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. 

Pertemuan itu bertujuan agar salah satu pekerjaan utama, yakni power system BTS 4G BAKTI Paket 1-5 diserahkan Anang kepada Yusrizki.

“Meskipun terdakwa Muhammad Yuzrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ungkap jaksa.

Baca juga: Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan Ditunda, Alasannya Jaksa Belum Siap

BERITA TERKAIT

Kemudian, Yusrizki melakukan pertemuan dengan semua konsorsium pemenang pekerjaan BTS 4G paket 1-5 supaya pekerjaan power system dilaksanakan oleh dirinya dengan merekomendasikan beberapa pihak atau perusahaan.

Dirincikan jaksa, beberapa pihak atau perusahaan tersebut adalah Direktur Fiberhome Deng Mingsong dan perwakilan Konsorsium Fiberhome Telkominfra Multi Trans Data (MTD) Jemi Sujtiawan untuk pengadaan paket 1 dan 2 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) Wiliam Lienardo.

Kemudian, Direktur PT Lintas Arta Alfi Asman yang mewakili Konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan paket 3 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) Rohadi.

Berikutnya, Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera Makmur Jaury yang mewakili konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5 yang pekerjaannya dilaksanakan Direktur PT Indo Elektrik Instruments (IEI) Surijadi.

Lebih lanjut, Yusrizki juga disebut bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor proyek BTS 4G.

Atas perbuatannya, Yusrizki didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

Pembacaan surat tuntutan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan pada hari ini mesti ditunda. Sebabnya jaksa JPU mengaku belum siap membacakan materi tuntutan untuk terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas