Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan Ditunda, Alasannya Jaksa Belum Siap
Pembacaan surat tuntutan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan ditunda karena jaksa belum siap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan surat tuntutan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan ditunda.
Alasannya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku belum siap membacakan materi tuntutan untuk terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 itu.
Agenda sidang tuntutan akan ditunda hingga 15 Februari 2024.
"Meminta (pembacaan tuntutan) ditunda hingga 15 Februari," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Majelis hakim kemudian bertanya mengapa jaksa belum siap dengan surat tuntutannya.
Kepada hakim, penuntut umum mengaku ada administrasi dari materi tuntutan yang belum disiapkan.
Baca juga: Hakim Sidang Johnny Plate Geram Saksi Sempat Bohong Soal Duit ke Yusrizki: Kalian Belut Dikasih Oli
"Administrasi belum siap," kata jaksa.
Majelis hakim kemudian berdiskusi apakah sidang pembacaan tuntutan dimungkinkan untuk digelar pada 15 Februari 2024.
Sebab, anggota majelis hakim ada yang sudah mengambil cuti untuk tanggal 15 Februari 2024.
Setelah beberapa menit, majelis hakim kemudian menyanggupi untuk menunda pembacaan tuntutan hingga 15 Februari 2024.
Majelis hakim menekankan materi tuntutan harus siap dibacakan JPU pada tanggal yang diminta.
Baca juga: Sidang Johnny Plate Ungkap Mahar Rp 75 Miliar Terkait Proyek BTS Kominfo Disetorkan Kepada Yusrizki
Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga memutuskan untuk menggelar agenda sidang pembacaan vonis pada 4 Maret 2024.
"Tanggal 15 Februari 2024 ya, tuntutan, jam berapa? Jam 10.00 WIB? Jam 10.00 WIB ya. Penuntut umum jam 10.00 pagi untuk dibacakan tuntutan," tutur majelis hakim.