Gelar Demonstrasi, Massa Tuntut DPR Proses Pemakzulan Terhadap Presiden Jokowi
Dalam aksi demonstrasi itu mereka menilai bahwa Presiden Jokowi telah menghalalkan segala cara dalam menjalankan kekuasaan dan kepentingan politik.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
![Gelar Demonstrasi, Massa Tuntut DPR Proses Pemakzulan Terhadap Presiden Jokowi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/massa-gap.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Aksi Pemakzulan (GAP) Joko Widodo menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
Dalam aksi demonstrasi itu mereka menilai bahwa Presiden Jokowi telah menghalalkan segala cara dalam menjalankan kekuasaan dan kepentingan politik.
"Mengendalikan dan berdiri di atas cabang kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif, mengangkangi konstitusi," ujar Marwan Batubara koordinator massa GAP ketika menyampaikan orasinya.
Baca juga: Massa Kontra Pemakzulan Jokowi Lempar Botol Air ke Kubu Lawan Saat Demo di Depan DPR
Tak hanya itu Marwan juga menuding bahwasanya Jokowi telah menyandera sejumlah pimpinan partai politik guna meraih ambisi kekuasaan oligarki dan politik dinasti.
Selain itu Marwan juga menganggap Jokowi telah melanggar sumpah jabatan lantaran telah bersikap tidak adil dengan mengerahkan aparat dan mengintervensi KPU dan Bawaslu untuk mendukung paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Yang sarat kepentingan keluarga dan dinasti Joko Widodo," ujarnya.
Baca juga: Massa Pro-Kontra Pemakzulan Jokowi Terlibat Saling Dorong Saat Demo di Depan Gedung DPR
Alhasil massa GAP dalam aksi unjuk rasa itu pun menyampaikan tiga poin tuntutan kepada DPR dimana salah satuny segera memproses pemakzulan terhadap Jokowi.
Berikut tiga poin tuntutan yang dilayangkan oleh massa Gerakan Aksi Pemakzulan (GAP) Joko Widodo;
1. DPR harus segera memulai proses pemakzulan Presiden Jokowi sesuai dengan ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dengan mengawali pembuktian berbagai perbuatan tercela (sesuai TAP MPR No.VI/2001 dan No.XI/1998), dan pengkhinatan terhadap negara, berupa pembangkangan terhadap sejumlah amanat konstitusi (a.1 Pasal 9, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, dll);
2. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengundurkan diri dan meminta aparat penegak hukum memulai proses pengusutan dugaan tindak pidana Presiden Jokowi, baik korupsi. penyebaran berita bohong, maupun tindak pidana nepotisme;
kedaulatan, untuk bergabung dan terus bersuara tanpa henti, agar kedua tuntutan di atas dapat
3. Mengajak berbagai kalangan dan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang segera terlaksana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.