Kemenag Buka Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2024, Ini Syarat Daftarnya
Inilah syarat daftar seleksi terbuka untuk calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenag Tahun 2024, pendaftaran dibuka hingga 20 Februari 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka seleksi terbuka untuk calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2024 atau setingkat Eselon II.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar, mengatakan pendaftaran dibuka secara online mulai tanggal 6 - 20 Februari 2024.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Kementerian Agama pada alamat https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/.
"Pelamar yang dinyatakan selesai proses pendaftarannya adalah mereka yang telah mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran online," ujar Nizar, dikutip dari laman kemenag.go.id.
"Jadi saat mendaftar, peserta harus memastikan jika dia mendapat bukti pendaftaran online-nya," tambahnya.
Adapun sembilan formasi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kemenag 2024, sebagai berikut:
- Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal
- Direktur Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan
- Kepala Biro AAKK UIN Walisongo Semarang
Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi 2024, Pendaftaran Dibuka Awal Februari
- Kepala Biro AUPK UIN Datokarama Palu
- Kepala Biro AUAK IAIN Manado
- Kepala Biro AUAK IAIN Palangkaraya
- Kepala Biro AUAK IAKN Ambon
Persyaratan Umum:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya/Lektor Kepala paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Paling rendah berpangkat Pembina Tk. I, Golongan Ruang IV/b;
6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
7. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 10 (sepuluh) bu Ian pada saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik;
8. Sehat jasmani dan rohani;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.