Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Besaran Anggaran Pengadaan APD di Kemenkes saat Memeriksa Eks PPK dan Pejabat Bea Cukai

KPK menelusuri pos anggaran dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Telusuri Besaran Anggaran Pengadaan APD di Kemenkes saat Memeriksa Eks PPK dan Pejabat Bea Cukai
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Juru Bicara KPK, Ali Fikri di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pos anggaran dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penelusuran itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Budi Sylvana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan (28 Maret 2020-September 2020 dan Pius Rahardjo, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020 (Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Kuangan RI dari Januari 2022-sekarang).

Budi dan Pius diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022, Rabu (7/2/2024).

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).

"Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut," imbuhnya.

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Berita Rekomendasi

Total sebanyak 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp625 miliar.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.

Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas