Selain Presiden Hungaria, Jokowi Pernah Beri Grasi Terpidana Pelecehan Seksual dan Berujung Kritikan
Jokowi pernah melakukan hal yang sama dengan Katalin Novak terkait pemberian grasi kepada terpidana kasus pelecehan seksual pada tahun 2019 lalu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Hungaria, Katalin Novak, menyatakan mundur dari jabatannya setelah diprotes terkait pemberian grasi atau pengampunan terhadap seorang terpidana yang dihukum akibat menutupi kasus pelecehan seksual di sebuah panti asuhan.
Mundurnya Novak ini muncul setelah adanya desakan dari masyarakat Hungaria dan oposisi pemerintah.
Dalam video pengunduran dirinya, Novak menjelaskan bahwa pemberian grasi terhadap terpidana tersebut dilakukannya pada April 2023 lalu.
Dia berdalih mengabulkan permohonan grasi lantaran terpidana diyakini tidak mengeksploitasi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
“Saya memutuskan untuk memberikan grasi pada bulan April lalu dengan keyakinan bahwa terpidana tidak mengeksploitasi kerentanan anak-anak yang diawasi,” katanya dikutip dari video yang diunggah Reuters, Senin (12/2/2024).
Kendati demikian, Novak mengakui kesalahannya atas pemberian grasi tersebut lantaran justru memicu keraguan dari publik Hungaria atas upaya pemerintah dalam memerangi pelaku pelecehan seksual di bawah umur atau pedofilia.
“Saya melakukan kesalahan karena pengampunan dan kurangnya alasan kondusif untuk memicu keraguan tentang toleransi nol yang berlaku untuk pedofilia,” tuturnya.
Di sisi lain, pengabulan grasi terhadap pelaku pelecehan seksual juga pernah terjadi di Indonesia tepatnya di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Senada dengan Novak, keputusan Jokowi ini pun sempat menimbulkan kecaman dari berbagai pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Presiden Hungaria Mundur Imbas Kabulkan Grasi Terpidana yang Tutupi Kasus Pelecehan Seksual
Jokowi Beri Grasi ke Terpidana Pelecehan Seksual JIS
Jokowi memberikan grasi atau pengampunan terhadap terpidana kasus pelecehan seksual yang sekaligus mantan guru Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman, pada Juni 2019 lalu.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 12 Juli 2019, Bantleman memperoleh grasi dari Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 13/G tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019.
Adapun Keppres tersebut memutuskan agar Bantleman dikurangi masa pidananya dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.
Setelah menerima grasi, Bantleman pun langsung terbang ke Ontario, Kanada yang merupakan tempat kelahirannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.