Selain Presiden Hungaria, Jokowi Pernah Beri Grasi Terpidana Pelecehan Seksual dan Berujung Kritikan
Jokowi pernah melakukan hal yang sama dengan Katalin Novak terkait pemberian grasi kepada terpidana kasus pelecehan seksual pada tahun 2019 lalu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
Sebelumnya, Bantleman divonis 10 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pelecehan seksual terhadap murid JIS.
Namun, banding Bantleman pun dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2015 dan diputus agar dirinya dibebaskan.
Lalu, atas putusan banding tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis hakim justru menambah masa hukuman pria asal Kanada itu menjadi 11 tahun.
Vonis MA itu pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim agar Bantleman dipenjara selama 12 tahun.
Dikritik KPAI dan LPSK
Pemberian grasi oleh Jokowi kepada Bantleman pun dikritik oleh KPAI dan LPSK.
Anggota KPAI saat itu, Jasra Putra mengatakan pemberian grasi oleh Jokowi tersebut menjadi lembaran hitam terhadap upaya perlindungan anak Indonesia.
Putra juga menganggap bahwa pemberian grasi ini tidak sesuai dengan komitmen penegakan hukum bagi pelaku pelecehan seksual kepada anak.
“Terkait grasi terhadap Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual terhadap siswa JIS oleh Presiden, di satu sisi adalah hak yang dimiliki oleh Presiden. Tentu kita hormati keputusan tersebut.”
“Namun, jika dihubungkan dengan dengan semangat penegakan hukum yang maksimal bagi pelaku pelecehan seksual anak, tentu hak grasi yang diberikan Presiden menjadi tidak sejalan dengan semangat tersebut.”
“Apalagi Presiden, pada tahun 2016, mengeluarkan Perppu tentang kebiri dan diundangkan melalui UU 17 Tahun 2016 revisi kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya dikutip dari laman KPAI.
Baca juga: Mahfud MD Kaji Pemberian Grasi Massal ke Terpidana Narkoba
Senada dengan KPAI, LPSK pun menilai pemberian grasi oleh Jokowi tidak sejalan dengan semangat undang-undang tentang perlindungan anak.
“Saya ingin beri info bahwa sebetulnya kan grasi yang diberikan ke terpidana itu kalau dilihat sisi semangat UU Perlindungan Anak sebenarnya nggak sejalan,” kata Wakil Ketua LPSK saat itu, Antionisu PS Wibowo dalam konferensi pers pada 24 Juli 2019 lalu.
Menurutnya, Jokowi seharusnya mengimplementasikan amandemen UU Nomor 23 Tahun 2022 menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 agar pelaku pelecehan seksual dihukum lebih berat.
“UU Perlindungan anak mendorong supaya pelaku kekerasan seksual pada anak hukumannya berat. Cobalah kasih hukuman berat tuh, 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandie Haryadie/Gita Irawan)(Kompas.com)