Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Rosan Roeslani Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Soal Prabowo Hanya 2 Tahun Menjabat

kuasa hukum Rosan Roeslani, Otto Hasibuan mengatakan pelaporan yang dibuat itu dilakukan atas nama pribadi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani melaporkan pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dilakukan karena Rosan merasa dirugikan imbas namanya dicatut atas pernyataannya yang menyebut jika Prabowo Subianto hanya akan dua tahun menjabat jika terpilih sebagai Presiden RI.

Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).

Terpisah, kuasa hukum Rosan Roeslani, Otto Hasibuan mengatakan pelaporan yang dibuat itu dilakukan atas nama pribadi.

"Kemarin itu, kita legal standingnya kita dia sebagai pribadi aja," kata Otto saat dihubungi.

Rosan, kata Otto, merasa dirugikan karena namanya merasa dicatut atas pernyataannya yang menyebut jika Prabowo Subianto hanya akan menjabat 2 tahun jika terpilih sebagai Presiden RI.

"Karena merasakan bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video video atau medsos yang ada," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Padahal, Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun."

"Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu. Itulah kira-kira," sambungnya.

Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menayangkan pengamat militer dan intelijen, Connie Rahakundini Bakrie menyebut soal potensi pengkhianatan Presiden Jokowi terhadap capres nomor urut 2, Prabowo Subianto agar memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden.

Dalam video itu, Connie bercerita tentang dirinya yang terkejut ketika diminta Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya dalam video itu, Rosan menyebut jika kubu nomor urut 2 menang, Ketua Umum Gerindra itu hanya diberi kesempatan untuk menjabat selama dua tahun.

Connie pun memprediksi bahwa nasib Prabowo akan mirip dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah lebih dulu dikhianati Jokowi

Kalau dia bisa mengkhianati Ibu Megawati Soekarnoputri dengan segala perjuangan yang menjadikan dia Gubernur DKI dan Presiden 2 periode, apa bedanya dia bisa bunuh Pak Prabowo di tengah jalan," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Rosan Roeslani menyampaikan, jika dirinya sangat terkejut dengan pernyataan dari Connie.

Rosan mengatakan, jika Connie itu adalah sosok akademisi yang intelektual, namun malah menyebarkan berita-berita bohong.(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas