Cara Jadi Relawan Jaga TPS Online dan Awasi Pemilu 2024 Lewat Kawalpemilu.org
Berikut cara jadi relawan jaga TPS untuk awasi Pemilu 2024 lewat situs kawalpemilu.org, dapat mengawasi jalannya proses pemungutan suara di TPS.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara jadi relawan jaga TPS untuk awasi Pemilu 2024 lewat situs kawalpemilu.org.
Masyarakat dapat berperan aktif untuk menjadi relawan jaga TPS Pemilu 2024 secara online lewat situs kawalpemilu.org.
Mengutip laman resminya, kawalpemilu.org dapat digunakan masyarakat untuk mengawal pelaksanaan dan perhitungan hasil Pemilu 2024 di setiap TPS se-Indonesia secara online melalui teknologi yang mudah dan andal.
Setiap orang dapat mengawasi jalannya proses pemungutan suara di TPS dengan memfoto hasil pemilihan presiden (pilpres) atau from C.HASIL-PPWP-nya tersedia di situs kawalpemilu.org.
Foto hasil akhir setiap paslon dapat diunggah secara langsung di situs kawalpemilu.org.
Cara Akses Kawal Pemilu 2024
Adapun langkah untuk menjadi relawan melalui fitur "Saya Jaga TPS Ini" yakni sebagai berikut:
1. Buka laman kawalpemilu.org atau klik link ini
2. Login dengan akun Google (email dan password)
3. Setelah berhasil login, klik menu "Cari Lokasi TPS" dan akan muncul sejumlah TPS di seluruh Indonesia
4. Tulis lokasi wilayah TPS yang menjadi tempat kamu memilih
Baca juga: Kenali Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah pada Pemilu 2024
5. Jika sudah ketemu, klik "Saya Jaga TPS Ini" dan saat itu juga telah terdaftar sebagai relawan di salah satu TPS.
Jika sudah terdaftar, maka segera ikuti proses perhitungan suara di TPS yang dijga.
Ketika perhitungan sudah selesai dilakukan, foto dokumen rekap hasil suara pilpres.
Lalu unggah di lewat situs KawalPemilu.org.
Cara Unggah Hasil Rekap Perhitungan Suara
1. Masuk situs kawalpemilu.org
2. Login dengan akun google (email dan password)
3. Cari lokasi TPS yang dijaga
4. Kemudian klik unggah foto dan pilih foto yang akan diunggah
5. Tunggu sampai proses unggah selesai.
Kriteria Surat Suara Sah
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023, terdapat kriteria surat suara dapat dinyatakan sah atau tidak.
1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
- Tanda coblos pada 1 kolom Pasangan Calon
- Tanda coblos lebih dari 1 kali pada 1 kolom Pasangan Calon
- Tanda coblos tepat pada garis 1 kolom Pasangan Calon
2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan
- Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan
Selengkapnya dapat diklik di sini.
3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
- Tanda coblos terdapat pada kolom 1 calon perseorangan
- Tanda coblos pada kolom 1 calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
- Tanda coblos lebih dari 1 kali pada kolom 1 calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan
Kriteria Surat Suara Tidak Sah
- Apabila ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
- Apabila ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
- Apabila ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah
- Apabila ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Surat Suara Pemilu 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.