Terungkap Sosok yang Buat Pungli di Rutan KPK Terstruktur, Seorang PNS Kini Bekerja di Pemprov DKI
Dewas KPK mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Albertina mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa kendati Hengki terlibat pungli.
Sebabnya, lanjut Albertina, saat ini Hengki sudah bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Untuk itu, dewas menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses Hengki secara pidana.
"Hengki kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa, (dia) jadi pegawai di Pemprov DKI. Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa. Untuk pidana masih bisa dijangkau karena kewenangan pidana itu ada KPK untuk memproses," terang Albertina.
"Kemudian kalau ditanyakan bagaimana disiplinnya, disiplinnya tentu saja di sini enggak bisa menjangkau karena dia (Hengki) sudah di Pemprov DKI," sambungnya.
Peran Hengki
Sewaktu bertugas di rutan KPK, Hengki dipekerjakan sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban.
Dalam praktik pungli, Hengki menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai "lurah".
Lurah ini lah yang nantinya mengumpulkan uang dari tahanan.
Bahkan, Hengki merupakan sosok pertama yang menjadi lurah tersebut.
"Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh sesorang yang dituakan di situ, diberi nama korting, koordinator tempat tinggal. Nah itu lah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan. Setelah terkumpul diserahkan kepada lurah, siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Kata Tumpak, Hengki menentukan nominal untuk tiap praktik pungli.
Sebagai contoh, Hengki mengetok angka 20 sampai 30 juta rupiah kepada setiap tahanan yang ingin memasukkan gawai ke dalam rutan.
"Angka-angkanya pun dia (Hengki) menentukan sejak awalnya, 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan HP," kata Tumpak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.