Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Hengki, Otak di Balik Praktik Pungli dalam Rutan KPK, Kini dalam Bidikan Petugas

Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya mengambil tindakan terhadap Hengki.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sosok Hengki, Otak di Balik Praktik Pungli dalam Rutan KPK, Kini dalam Bidikan Petugas
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Dewan Pengawas saat melakukan jumpa pers terkait 90 pegawai KPK dinyatakan terlibat pungutan liar di lingkungan rutan KPK, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memproses sosok mantan pegawainya bernama Hengki yang disebut Dewan Pengawas (Dewas) sebagai "arsitek" pengelolaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan).

Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya mengambil tindakan terhadap Hengki.

Namun, jubir berlatar belakang jaksa ini belum menjelaskan lebih lanjut tindakan dimaksud.

"Nanti pasti KPK ambil tindakan terhadap yang bersangkutan," kata Ali kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/2/2024).

Sosok Hengki

Hengki sempat bekerja di rutan KPK sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban.

Berita Rekomendasi

Dia sebelumnya merupakan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Informasi Hengki di Kemenkumham dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Hantor Situmorang.

Namun, kata Hantor, Hengki sudah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2022.

"Terhitung 2022, H (Hengki) telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat DPRD DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 785 Tahun 2022. Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” kata Hantor dalam keterangannya dikutip Sabtu (17/2/2024).

Hator menginformasikan, Hengki sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan kemudian ditugaskan di KPK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya menyebut bahwa Hengki merupakan otak di balik pengelolaan sistem pungli di rutan KPK.

Dalam praktik pungli, Hengki menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai "lurah". Lurah ini lah yang nantinya mengumpulkan uang dari tahanan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas