Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Begini Tahapan Pemindahan ASN ke IKN, Ada Unit Kerja yang Masuk Prioritas Awal

Ada 12 ribu pegawai dari JPT Madya, JPT Pratama, jabatan administrator dan fungsional serta pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga yang pindah ke IKN.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Begini Tahapan Pemindahan ASN ke IKN, Ada Unit Kerja yang Masuk Prioritas Awal
Bambang Ismoyo/Tribunnews.com
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) intensif mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang mencakup sumber daya manusia (SDM) hingga ke tata kelola pemerintahannya.

Akan ada 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga yang secara bertahap akan dipindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.

"Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin (18/2/2024).

Di mengatakan ada beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.

Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan.

Berita Rekomendasi

Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut.

Pegawai ASN yang akan dipindah ke IKN harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Menteri PANRB Matangkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Soal hunian bagi ASN, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Sehingga diharapkan para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.

Untuk kloter pertama pemindahan pada bulan Juli 2024 mendatang, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir.

Anas mengatakan, pada dasarnya para ASN siap dipindahkan ke IKN. Namun soal tempat tinggal untuk mereka yang dipindahkan ke sana benar-benar harus dikoordinasikan dan dimatangkan dengan OIKN dan Kementerian PUPR.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 4 Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara

"Selain itu, kami juga terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran Pegawai ASN yang ada di IKN dan efektivitas komunikasi dengan kantor yang masih ada di Jakarta," ucapnya.

Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.

Anas menjelaskan bahwa penerapan shared services di IKN berupa pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif dilakukan melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif didukung penerapan shared office, shared system serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.

Penerapan shared office, yaitu pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas