Berstatus Napi Sukamiskin, Mardani Maming Tercatat di Manifes Pesawat Tujuan Surabaya
Terkait kasus itu, Mardani Maming dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Mardani H. Maming tercatat dalam manifes tiket pesawat Citylink QG495 dari Banjarmasin dengan tujuan Surabaya pada hari ini, Senin (19/2/2024) pukul 19.40.
Rekaman video amatir mantan Bupati Tanah Bumbu itu beredar di media sosial sedang berjalan di lorong sebuah bandara.
Dalam video itu, Mardani Maming terlihat mengenakan jaket hitam dan topi putih.
Padahal, mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu diketahui masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin atas perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Terkait kasus itu, Mardani Maming dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin pada September 2023.
Baca juga: Menilik Raihan Suara 34 Caleg DPD dan DPR Eks Napi Korupsi Versi Real Count KPU
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Mardani Maming menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Mardani Maming yang juga mantan Bendahara Umum PBNU itu disebut Deddy dikawal oleh petugas kepolisian dan petugas Lapas Sukamiskin.
"Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (peninjauan kembali) di PN Banjarmasin, dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas," kata Deddy dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).