Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Minta Jaksa KPK Periksa Pihak Blackstone dan CCL

Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang diduga merugikan keuangan negara.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Minta Jaksa KPK Periksa Pihak Blackstone dan CCL
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan usai membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2024). 

"Karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," bunyi jaksa.

Atas perbuatan itu, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas