Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Minta Jaksa KPK Periksa Pihak Blackstone dan CCL
Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang diduga merugikan keuangan negara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan meminta pihak Blackstone maupun Corpus Christi Liquefaction (CCL) turut diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan Karen dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Kedua perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu disebut oleh jaksa KPK dalam dakwaan terlibat pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) yang kini berujung korupsi.
"Namun jika majelis hakim tetap akan memeriksa perkara, saya mohon agar majelis hakim bisa memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memeriksa pihak Blackstone dan Corpus Christi agar kita semua bisa memperoleh fakta yang sebenar-benarnya demi keadilan bagi saya sebagai terdakwa dan masyarakat Indonesia," ucap Karen ketika membacakan eksepsi.
Baca juga: Nama Eks Ketua KPK Firli Bahuri Disebut dalam Eksepsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Menurut Karen, apa yang didakwakan jaksa yakni dirinya telah menerima manfaat dari Blackstone atas jaminan penjualan volume LNG Corpus Christi tidak jelas dan membingungkan.
Karena dakwaan itu tak disusun berdasarkan keterangan saksi-saksi yang tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Karen Agustiawan kemudian menyebutkan pihak-pihak yang tidak diperiksa oleh KPK.
"Utamanya dikarenakan tidak ada dari pihak Blackstone, Tamarind Energy atau Corpus Christi yang diperiksa oleh KPK. Dimana saya tidak menemukan BAP atas nama saksi-saksi David Foley, Ian Angel, Gary Hing, Angelo Acconcia, dan pihak yang terlibat dalam Perjanjian SPA 2013 dan SPA 2014 dari Corpus Christi maupun Cheniere," bebernya.
"Kesimpulannya Yang Mulia bahwa surat dakwaan terhadap saya tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap karena tidak didukung oleh keterangan dari saksi-saksi paling penting yang disebut dalam surat dakwaan. Akhirnya melalui keberatan ini saya mohon agar Yang Mulia majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau dinyatakan batal," tandasnya.
Untuk diketahui, Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186.60 dolar AS.
Perbuatan korupsi itu diduga menguntungkan Karen senilai Rp1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dolar AS serta memperkaya Corpush Christi Liquefaction (CCL) LLC sebesar 113,839,186.60 dolar AS.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan JPU KPK terhadap Karen.
Menurut jaksa perbuatan rasuah Karen terkait pembelian beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 dan Train 2 itu dilakukan bersama-sama Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto.